Bidadari Bercadar

Suasana perumahan kos mahasiswi di gang Jendral Sudirman, karang asem Solo itu terlihat sepi, kiri kanan gang tidak ada satu lampu pun yang menyala, hanya sekali-kali suara orang main gaplek terdengar, ya satpam yang bertugas menjaga lingkungan perumahan kos itu. Malam yang gelap hanya ditemani sedikit sinar rembulan, memberikan ketenangan, sesekali suara burung hantu mengganggu, namun pada malam itu bintang menghiasi langit, membuat Suasana tambah romantis untuk bermunajat kepada Tuhan dengan dua rakaat shalat qiyam lail dan tiga rakaat witir. Hanya hamba-hamba yang beruntunglah yang bisa merasakan indahnya suasana malam itu, ketika dia bersimpuh di atas sajadah mengucurkan air mata, memohon keridhoan dan rahmat Tuhannya, seakan dia mutiara putih di tengah genangan lumpur hitam, cahayanya terpancar menembus galaksi menuju ke sidratul muntaha, melewati ‘arsy Tuhan, jadilah dia saat itu hamba yang paling dekat dengan Tuhannya dan paling disayang… “Bukankah kami lebih dekat kepada mu dari pada urat nadi?”, “Wahai hambaku, bila engkau mendekat kepadaku sejengkal, maka aku akan mendekat kepadamu sedepa, dan bila engkau mendekat kepadaku sambil berjalan, maka aku akan mendekat kepadamu dengan berlari…”.
Di ujung gang sebelah kanan, yaitu rumah dengan nomor 007, terlihat sedikit cahaya, cahaya lampu belajar yang masih menyala. Rumah ini ini dihuni tiga orang mahasiswi. Santi Miranda dari Bogor, mahasiswi fakultas Hukum UNS semester 5, Siska Meidiana dari Bali mahasiswi fakultas Ilmu Politik semester terakhir dan Andri oktaviana dari Malang, yang baru tercatat sebagai mahasiswi fakultas Ekonomi, juga di UNS. Rumah sederhana dengan tiga kamar itu terlihat bersih, dan begitu seharusnya, karena penghuninya semua wanita, kan malu-maluin kalau rumahnya berantakan.
Andri masih terlihat serius membaca buku yang tadi sore dihadiahkan Alfiadi, salah seorang ikhwan yang sama-sama pengurus rohis di masjid kampus. Buku berjudul “Hijab mu wahai putriku!”, karangan Syeikh Yusuf al-Haj Ahmad, yang diterjemahkan oleh Muhammad Zacky Zaidan, Lc. Hari ini Andri ulang tahun yang ke delapan belas, usia yang sudah cukup dewasa, Andri sendiri berpikir ketika jam 23.59 tanggal 17 oktober melewatinya, delapan belas tahun lalu aku lahir, hari ini sudah 18 tahun berlalu, berapa banyak waktu yang telah ku gunakan untuk beribadah? Berapa banyak waktu yang kugunakan untuk berbuat dosa? Berapa banyak waktu yang kugunakan untuk main-main? Berapa banyak waktu yang kugunakan untuk tidur? Berapa banyak waktu yang kugunakan untuk belajar?….
Jam sudah menunjukkan 00.34, namun Andri kelihatan semakin tenggelam dalam petualangannya mencari hijab bersama syeikh Yusuf. Entah apa yang membuat Andri tidak berkutik dari meja belajarnya sejak habis sholat sholat isya 5 jam yang lalu, bahkan pakaian sholat masih membalut tubuhnya. Yang pasti bukan karena buku itu pemberian Alfiadi yang membuat Andri betah membacanya. Ada rahasia lain di balik itu, hanya Andri dan syeikh Yusuf yang tahu.
Tiba-tiba pintu kamar Andri diketuk dari luar.
“Masuk aja, nggak dikunci”, kata Andri tanpa menoleh sedikitpun ke arah pintu yang tepat di belakangnya. Ternyata Siska muncul.
“Belum tidur Ndri? Udah hampir jam dua lho!” Kata Siska sambil mengucek-ucek matanya, Siska yang baru bangun untuk sholat tahajjud melihat lampu di kamar Andri belum mati membuatnya penasaran apa yang dilakukan Andri tengah malam, biasanya Andri tidur cepat.
“Belum mbak, lagi seru-serunya ini!”. Jawabnya cuek.
“Santi mana?”
“Nggak tau mbak, kayaknya tadi habis magrib pergi dengan Dinda.”
“Ya udah, mbak mau sholat dulu ya, udah malam, tidur sana, biar besok nggak kesiangan bangunnya.”. Kata Siska sambil meninggalkan kamar Andri menuju kamar mandi. Kata-kata itu dibiarkan Andri lewat begitu saja. Diapun terus tenggelam dalam petualangannya bersama syeikh Yusuf.
Andri sudah tiga bulan kuliah di UNS, Andri termasuk salah satu mahasiswi yang banyak diincar mahasiswa senior di fakultas ekonomi, selain cantik juga pintar, namun karena dia aktif di rohis masjid kampus, akhrinya banyak mahasiswa yang memendam seribu satu rasa ke Andri, dan salah satunya Alfiadi. Pernah sekali seniornya, Jerry yang terpesona dengan senyuman Andri yang menentramkan jiwa itu menembak Andri ketika ospek mahasiswa baru, tapi sayang tembakan itu meleset, bukannya diterima, malah Jerry mendapat ceramah dari Andri. Ceramah yang membuat Jerry hari ini selalu datang ke masjid lima menit sebelum azan berkumandang. Kata Andri “Kak, Allah telah berjanji bahwa laki-laki yang baik hanya untuk wanita yang baik, dan begitu juga sebaliknya, jadi kakak nggak usah mengambil jalan pintas begini. Yakinlah kak, dengan memperbaiki diri setiap hari, maka kakak semakin berharga di depan Allah dan jatah yang Allah siapkan buat kakak juga semakin lebih baik. Ingat kak, itu janji Allah, Allah tidak pernah mengingkari janji-Nya.”
Jam menunjukkan 01.40. Sepertinya Andri sudah selesai berpetualang, buku itu diletakkannya di atas meja, dan dia pergi ke kamar mandi untuk berwudhu buat sholat qiyamul lail dua rakaat dan witir tiga rakaat seperti biasa. Rasulullah berpesan kepada umatnya agar mengakhiri malam sebelum tidur dengan sholat witir. Andri takut tidak bisa bangun sebelum subuh untuk tahajjud, makanya didahulukan tahajjud sebelum tidur. Itulah yang dua tahun terakhir dikerjakan Andri. Andri berubah sejak ibunya meninggal dua tahun lalu karena serangan jantung yang disebabkan oleh kehamilan kakaknya di luar nikah. Andri merasa bersalah karena dia yang mengenalkan kakaknya dengan Ryan, cowok yang akhirnya menjadi pacar kakaknya dan menghamili kakaknya, tapi untunglah Ryan cowok yang bertanggung jawab, sekarang mereka telah hidup bersama sebagai suami istri, tapi ibu Andri telah pergi duluan ketika tahu anaknya hamil di luar nikah.
Setelah berwudhu, Andri kembali ke kamarnya dan membentangkan sajadah untuk sholat. Setelah sholat qiyamul lail dua rakaat dan witir dua rakaat, Andri duduk khusyuk bersimpuh di bawah kebesaran Ilahi meminta ampun bagi kedua orang tuanya, guru-gurunya, orang–orang yang berjasa padanya dan semua orang yang pernah disakitinya. Kemudian dia bermunajat kepada Allah ditengah kesunyian malam sambil meneteskan air mata.
“Ya Allah, bukakanlah mata hatiku untuk selalu berjalan pada jalan-Mu, ya Allah terimalah taubatku sebagai taubat nasuha, ya Allah keluarkanlah aku dari gelapnya kemaksiatan menuju cahaya ketaatan-Mu, ya Allah hanyalah Engkau tempatku bergantung…ya Allah limpahkanlah dalam hatiku perasaan untuk selalu menjunjung tinggi hukum Mu, jauhkanlah dari hatiku sekecil apapun peremehan terhadap hukum Mu, tunjukkanlah bagiku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram. Ya Allah, malam ini aku telah mengetahui bahwa tidak halal bagiku untuk menunjukkan nikmat Mu di depan laki-laki selain suamiku, maka kuatkanlah hatiku untuk melaksanakan perintahmu…”
Malam itu seakan para malaikat menunduk dan membentangkan sayapnya di atas rumah Kos Andri, salut kepada nya. Bukankah Rasullullah mengatakan bahwa para malaikat memberikan penghormatan bagi orang yang belajar mencari Haq dan Tuhan?
***
Jam 4.30 lampu di rumah itu sudah menyala semua, Siska yang bangun lebih dulu membangunkan Andri untuk shalat fajr dua rakaat. Kemudian mereka shalat subuh berjamaah. Setelah sholat mereka membaca al-Quran bersama. Mereka tidak menyia-nyiakan keberkahan waktu subuh, mereka sadar bahwa energi pagi sangat mempengaruhi konsentrasi dalam belajar, setelah otak beristirahat semalaman, pagi ini siap bekerja kembali. Mereka sangat menjauhi tidur setelah subuh, selain kebiasaan orang malas, tidur setelah subuh juga menjauhkan rezeki dan jodoh. Pernah sekali tetangga Sinta ditolak lamarannya oleh orang tua si wanita gara-gara punya kebiasaan tidur setelah subuh, Hal itu ketahuan sama calon mertuanya ketika dia menginap di rumah temannya yang tidak lain adalah saudara dekat si wanita. Setelah membaca al-quran Siska langsung menuju kamarnya, komputer yang sudah dua tahun menemaninya itu dinyalakan untuk merampungkan tugas akhir kuliah. Sedangkan Andri masih duduk di ruang tamu seakan memikirkan sesuatu, entah apa yang dipikirkannya. Biasanya setelah baca al-Quran Andri langsung ke teras rumah kosnya, di sana beberapa pot mawar sudah menunggu disentuh tangan lembut Andri, tapi pagi ini mawar itu akan kecewa dan merindukan sentuhan Andri.
Ruang tamu yang sederhana itu tertata rapi, sofa lama yang bersih kelihatan indah dan serasi dengan tata ruangan itu, lukisan ka’bah juga ikut menghiasi dinding ruangan, di sudut kiri ruangan televisi 20 inchi merek Toshiba membuat tata ruangan lebih lengkap. Andri duduk di sofa itu, pandangannya menatap kosong ke arah lukisan ka’bah. Tiba-tiba hape nya berdering. Andri terbangun dari lamunannya, hape yang terletak di atas meja kaca itu diraihnya, ternyata nomor asing, belum terdaftar dalam phone booknya.
“Hallo, waalaikum Salam warahmatullah” jawab Andri.Suara seorang ikhwan terdengar di balik sana.
“Ini saya, Alfiadi, gimana Ndri udah dibaca belum bukunya? Saya harap kamu suka.”
“Oo, Alfiadi, terima kasih ya, saya senang kok, jazakallah khairan akhi”. Jawab Andri sigkat.
“Alhamdulillah kalau kamu senang, saya lagi di rumah sekarang”.
“Di Sidoarjo?”. Tanya Andri heran.
“Iya, tadi malam saya tiba, nenek saya sakit, kata ibu beliau memanggil-manggil nama saya, akhirnya saya mutusin pulang”. Kata Alfiadi dengan nada sedikit sedih.
“Semoga Allah menyembuhkan nenek kamu segera, ada perlu apa Alfiadi pagi-pagi begini telpon?”
“Iya Ndri, mungkin saya nggak masuk kuliah dua minggu, tolong kamu rekam materi yang disampaikan dosen ya, kalau tidak merepotkan”.
“Oo ya, insya Allah saya rekam nanti”.
“Terima kasih Ndri, wassalam mualaikum”. Suara Alfiadi dari seberang sambil menutup telpon.
“ Waalaikum salam warahmatullah”. Andri meletakkan kembali hape nya di atas meja dan pergi ke kamar Siska.
“Assalamualaikum”. Kata Andri sambil mengetuk pintu kamar Siska.
“Waalaikum salam, masuk aja Ndri, nggak di kunci kok”. Balas Siska, Siska yang lagi sibuk membolak balik buku setebal 500 halaman yang membahas teori politik Nicolo Machiavelli itu berpaling ke arah pintu di mana Andri sedang berdiri.
“Mbak, nanti pulang kuliah mau kemana?”. Tanya Andri yang masih berdiri di pintu.
“Kayaknya mbak nggak ada janji hari ini, jadi langsung pulang. Kenapa Ndri?”. Jawab Siska sambil menutup bukunya dan meletakkan kembali ke rak buku yang menjadi mini librarynya.
“Bisa anterin aku nggak mbak ke toko pakaian muslimah?”.
“Insyaallah, mau belanja ni Ndri?”.Kata Siska sambil tersenyum manis.
“Nnggak mbak, mau lihat-lihat saja, ya udah mbak, makasih ya…”. Kata Andri tersenyum sambil menutup pintu kembali.
***
Pulang kuliah mereka naik angkot menuju pasar sekitar singosaren plaza, setelah sedikit berkeliling akhirnya mereka sampai di toko pakaian muslimah “ La-Tansa”, toko itu menarik Andri, akhirnya mereka berhenti dan memutuskan masuk.
“Selamat datang”. Sapa seorang penjaganya dengan ramah, cewek berumur kira-kira 21 tahun, ya seumuran Siska.
“ Ada yang bisa saya Bantu mbak?”. Tambahnya lagi.
“ Terima kasih mbak, Cuma mau lihat-lihat saja”. Balas Siska, sedangkan Andri sudah berada jauh di dalam toko. Andri berdiri di depan window yang memasang patung wanita berpakaian muslimah berwarna putih dengan jilbab hitam dan bercadar tipis hitam. Lama Andri terkesan dengan patung itu, sampai akhirnya Siska datang menyapanya.
“Kenapa Ndri?kamu suka? Mau pake cadar?” kata Siska sambil tersenyum.
“Iya mbak, aku suka”.jawab Andri singkat.
“Berani kamu pake cadar pergi kuliah? ntar dikira teroris lho Ndri!”Tambah Siska sambil merangkul bahu Andri.
“Kenapa takut sama manusia mbak? Bukankah Allah lebih berhak untuk ditakuti?”
“He…iya kali Ndri, udah dapat yang kamu cari? Ayo balik udah mau ashar ni!”
“Udah, ayo mbak, aku juga mau pulang”.
Mereka pun keluar dari toko itu, mereka naik angkot menuju tempat Kos. Sepanjang jalan Siska sibuk sms-an. Sedangkan Andri termenung sepertinya ada hal besar yang dipikirkannya. Namun tidak ada yang tahu. Entah pikiran apa yang bergejolak di benak Andri yang biasanya ceria, tapi hari ini diam sepanjang hari.
Selesai sholat isya Siska duduk di ruang tamu menonton berita, maklum mahasiswi ilmu politik butuh informasi perkembangan politik dunia, dia sedang menulis tentang suasana politik timur tengah yang sedang disorot dunia internasional, khususnya Suriah dan Iran. Siska yang bercita-cita menjadi diplomat itu sangat serius mengikuti perkembangan politik dunia, bahasa Inggris dan bahasa Mandarin yang dikuasainya mungkin akan mempermudah Siska meraih cita-citanya menjadi diplomat. Mahasiswi kelahiran pulau dewata 21 tahun lalu ini selain senang dunia politik juga penggemar berat sepak bola, khususnya liga Italia, entah dari mana dia mendapatkan hobi nonton sepak bola?
Andri di kamarnya sedang khusyu membaca ulang buku hadiah dari Alfiadi. “Bab hukum menutup wajah bagi wanita dalam Islam”.
“Para ulama umat sejak dulu sudah sepakat bahwa “timbulnya fitnah” lah yang menyebabkan wajibnya menutup wajah bagi wanita. Pendapat ini didukung oleh keempat mazhab, bahkan sebagian ulama mewajibkan kepada hamba sahaya wanita untuk menutup mukannya bila ditakutkan terjadi fitnah. Semua itu betujuan menjaga kehormatan dan kesucian wanita. Salah seorang ulama kontemporer yaitu syeikh Nasiruddin al-Albani yang berpendapat bolehnya bagi wanita tidak menutup wajah akhirnya kembali berfatwa bahwa wajah wajib ditutup pada zaman yang penuh fitnah seperti hari ini.
Syeikh Abu Bakar Zaid dalam buku beliau “Hirasatul Fadhilah” berkata: Tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan boleh bagi wanita membuka wajah dan kedua tangannya di depan umum pada zaman kebobrokan moral, lemahnya rasa beragama dan kerusakan zaman”.
Orang-orang yang memperbolehkan bagi wanita membuka wajah dan kedua telapak tangannya selalu mengambil dalil dari perkataan ulama “Para ulama berbeda pendapat mengenai wajah dan dua telapak tangan wanita, sebagian mengatakan boleh membukanya dan sebagian lagi mengatakan tidak”. Sebenarnya orang yang menggunakan dalih ini tidak paham hakekat perbedaan pendapat antara ulama itu, sebenarnya statement seperti ini hanya disebut dalam Bab “syarat sahnya sholat”. Perbedaan ini adalah aurat dalam sholat, bukan aurat di tempat umum…
Kita mengatakan bahwa aurat dalam sholat berbeda dengan aurat di tempat umum, ketika sholat wanita boleh membuka wajahnya secara ijma’, dan membuka kedua telapak tangannya menurut mayoritas ulama, dan boleh membuka telapak kaki menurut ulama hanafiah. Sedangkan di luar sholat di depan laki-laki yang bukan mahram maka itu semua tidak boleh di buka!. Ketika sholat wanita hanya berhadapan dengan Tuhannya, sedangkan ditempat umum yang dilihat oleh banyak laki-laki yang bukan mahramnya maka semua tubuhnya adalah aurat!
Bagi siapa saja yang ingin membolehkan bagi wanita membuka wajahnya di depan umum, para ulama memberikan persyaratan:
- Boleh membukanya asal bukan pada zaman yang penuh fitnah, dimana kefasikan merajalela.
- Hendaknya yang membuka wajah itu bukan gadis.
- Dan hendaklah wanita itu bukan wanita yang menimbulkan fitnah dari wajahnya (kecantikan yang membuat pria terpesona).
Adapun memperbolehkan membuka wajah secara mutlak dengan menyandarkan pendapat itu kepada ulama-ulama, maka itu adalah makar dan manipulasi.”
Setelah mengulangi tulisan itu beberapa kali Andri membulatkan tekadnya mengamalkan perintah Agama, Andri merasa sekarang adalah zaman penuh fitnah dan kerusakan moral. Andri berkata pada dirinya, “ Aku berbuat seperti ini bukan egois, tapi aku menjaga hak-hak orang lain, jangan sampai karena nikmat sedikit kecantikan yang fana itu yang dianugerhakan Tuhan kepadaku menjadi sumber dosa bagi para ikhwan. Demi Tuhan aku bukan suu’ dhon kepada mereka, tapi dengan aku menutup wajah, aku telah membantu mereka melaksanakan sedikit ketaatan kepada Tuhan, yaitu ghozzul bashar. Ya Allah Bantu lah aku”.
Keesokan harinya selepas pulang dari kampus, Andri mampir kembali di toko pakaian “La-Tansa”, cadar hitam yang menghiasi wajah patung itu dibelinya. Tekad telah bulat di hati Andri untuk memakai cadar. Namun seketika setan berbisik “Kamu jangan aneh-aneh lah Andri, kamu nggak malu nanti diketawain teman-teman di kampus? Kayak Ninja aja! Kamu juga bakalan di DO dari kampus kalau pakai cadar, atau paling kurang pak Willy yang aktifis kelompok yang anti dengan RUU APP itu nggak bakal ngijinin kamu masuk kuliah dia, kamu nggak bakalan bisa lulus Andri…”. Bisikan itu mulai menggangu pikiran Andri, tapi pikiran itu cepat-cepat ditepisnya jauh-jauh.
Malamnya Andri terus mengaca mencoba cadar itu, memang aneh kelihatannya, dia yakin besok pagi dia bakal jadi pusat perhatian di seluruh kampus UNS itu. Karena belum ada satu orang pun yang berpakaian seperti dia, bahkan yang berjilbab saja di fakultas ekonomi bisa dihitung pake jari.
***
Pagi ini Andri sendirian di rumah, Siska dan Sinta belum datang dari tadi malam, katanya mereka menginap di rumah teman. Setelah bersiap-siap seperti biasa, Andri melangkah ke luar rumah menuju jalan di mana dia biasa menunggu angkot berangkat ke kampus. Gang itu masih sepi, pagi ini Andri berangkat lebih cepat. Memang benar, satpam penjaga lingkungan itu yang pertama melihat Andri dengan aneh, sepertinya dia melihat hantu di siang bolong. Andri berjalan cuek, tanpa melihat kiri kanan, akhirnya dia sampai di ujung gang yang langsung ke jalan raya, di mana angkot lewat dan mengantarkannya ke kampus. Tidak lama kemudian Andri sudah di dalam angkot. Dua orang ibu yang menenteng keranjang sayur kosong berbisik-bisik, entah apa yang dibisikinya, tapi yang jelas dari pandangan mata mereka Andri tahu dialah bahan gosip ibu-ibu itu.
Sekali lagi bisikan setan kemarin sore menjadi kenyataan, begitu Andri sampai di gerbang kampus semua mata tertuju ke arahnya. Ada yang memandang sinis, karena dalam pikiran mereka cewek beginilah yang menjadi dalang di balik peledakan bom bali part satu dan dua di Bali, teroris, kaum ekstrimis! Ada lagi yang melihat Andri sambil terseyum setengah mengejek. Hati kecil Andri terus berkata “Sabarlah Andri, kamu berada di pihak yang benar, menutup wajah bukan maksiat dan bukan tindakan kriminal, kuatlah Andri!”
Sesampai di kelas Andri duduk di tempat biasa, bangku deretan kedua. Teman-teman yang sekelasnya tidak ada yang menanggapi aneh-aneh, meskipun pada awalnya mereka terkejut, tapi karena mereka tahu Andri itu aktivis rohis dan salah satu teman kesayangan mereka. Sepertinya mereka mendukung apa yang dilakukan Andri. Cuma Henry, yang celetuk “He..Pake cadar itu karena mulutnya sumbing kali ya?”
Jam pertama materi “Tehnik Marketing”, dosen pengampunya pak Willy Suseno, dosen berumur kepala empat yang terkenal penentang habis-habisan RUU APP. Menurut dia hal itu adalah proses pengkebirian kebudayaan, kebebasan seni dan hak manusia bebas berekspresi. Padahal dia tidak sadar ketika seni yang merusak moral itu dianggap hak asasi manusia, dia telah menginjak-injak hak asasi orang lain. Manusia memang terlahir bebas sebebas-bebasnya, tapi kebebasan itu terbatasi ketika dia memasuki territorial kebebasan orang lain. Kalau mereka bebas telanjang, orang lain juga memiliki kebebasan untuk melihat pemandangan yang sehat yang jauh dari hal-hal demikian.
Sekali lagi bisikan setan menjadi kenyataan. Katika masuk ruangan, pandangan pak Willy langsung tertuju ke arah Andri.
“Kamu Andri ya?”. Tanya nya.
“Benar pak”. Jawaba Andri singkat.
“Kenapa kamu pakai pakaian begitu? Bapak tidak suka ketika bapak mengajar ada yang pake cadar, kalau kamu masih mau ikut pelajaran ini, silakan buka, kalau tidak, bapak terpaksa tidak mengijinkan kamu ikut kelas ini pada jam bapak!”. Kata pak Willy sedikit mengancam. seluruh kelas terdiam sunyi. Andri hanya diam, tapi dari pojok belakang tiba-tiba seorang mahasiswa berteriak memecah kesunyian.
“Kenapa Andri nggak boleh ikut? Emang ada peraturan seperti itu pak?”
“Henry, kamu membela Andri? Kamu juga sekalian tidak usah ikut pelajaran bapak!”. Jawab pak Willy agak sedikit marah. Kata-kata itu membuat Henry jengkel, Henry berdiri dan membalas pak Willy.
“Pak, bapak tidak bisa semena-mena mengusir kami dari kelas begitu. Kalau menurut bapak telanjang itu boleh dan merupakan hak asasi manusia dalam berekspresi, kenapa bapak melarang Andri menutup wajahnya yang menurut dia tidak boleh dibuka itu, bukankah itu hak asasi Andri juga! Kebebasan Andri berekspresi! Kita tidak merasa terganggu kalau Andri menutup wajahnya, malah kita terganggu kalau ada cewek yang memakai rok di atas lutut dengan kaos yang menggambarkan apa yang ada dibalik itu! Yang saya takutkan satu pak, ketika bapak menantang hukum Tuhan itu, bapak bisa suul khatimah waktu ajalnya pak! Nauzubillah, jangan sampe pak!”. Setelah mengatakan itu, Henry keluar meninggalkan ruangan itu. Kelas yang tadinya sepi kini menjadi rame melihat pembelaan Henry kepada Andri, padahal tadi Henry yang mengejek Andri karena berpakaian begitu. Pak Willy duduk terdiam, tidak berkata apa-apa. Di ujung ruangan sebelah kiri ada seorang mahasiswa yang nyeletuk “Kok diam pak? Katanya aktivis anti RUU APP?”. Kata-kata itu diikuti tertawaan mahasiswa satu kelas. Pak Willy tidak menjawab apa-apa, tapi dia langsung keluar kelas menuju ke kantor dosen, entah apa yang dipikirkannya.
Hari pertama Andri bercadar lewat dengan lancar, meskipun harus ada korban, yaitu Henry yang dikeluarkan dari kelas. Tapi itu membuat Andri bangga, bahwa sebenarnya teman-temannya mendukung dia.
Akhir pekan yang indah buat Andri, seperti biasa setiap malam minggu mahasiswi dan mahasiswa lingkungan itu mengadakan pengajian, setiap minggunya mereka mengundang ustadz atau ustadzah untuk membahas masalah-masalah kontemporer, baik tentang masalah sosial, hukum dan khususnya masalah wanita, dari hijab sampai ke ketidak-samaan diyat (denda) antara laki-laki dan wanita dalam kasus kriminal. Minggu ini mereka mengundang sebagai narasumbernya ustadz Muhammad Ghozali, Lc. Ustadz muda jebolan universitas Cairo, Mesir. Adapun temanya sekitar hijab dan aurat wanita. Andri tidak pernah sekalipun absen dari pengajian seperti ini. Pernah sekali dia menjadi moderator dengan tema “Prospek takaful jamai dalam mudhorobah bagi pengembangan mikro ekonomi”.
Sebelum magrib Andri sudah berada di musholla, selesai sholat acara pengajian dimulai. Ustadz Ghozali yang masih muda itu kelihatan berwibawa, dari gaya bicaranya menunjukkan bahwa dia memang memiliki pengetahuan agama yang luas. Setelah pengajian selesai, Indra yang memimpin acara membuka beberapa termin pertanyaan. Andri yang pertama bertanya, pertanyaannya tentang hukum memakai cadar bagi wanita.
Dengan senyuman ustadz Ghozali menjawab, “Begini teman-teman, akhir-akhir ini semangat penegakan Islam dan syiar-syiarnya sangat mengebu-gebu di hampir semua belahan dunia, mungkin istilah tentang itu adalah al-dhahwah al-islamyyah, hal ini adalah pertanda positif akan masa depan kita sebagai umat islam, yang kita ingin dari al-dhahwah al-islamyyah itu ada dua: Pertama, menghilangkan kesalah-pahaman pandangan umat Islam terhadap agamanya sendiri yang membuka pintu bagi musuh Islam untuk semakin mengobok-obok Islam itu sendiri. Kedua, memperlihatkan gambaran sebenarnya tentang Islam sebagai agama yang beradab dan penuh perdamaian serta cinta di depan semua orang yang melihat Islam sehingga itu bisa menghilangkan syubhat-syubhat yang selama ini dilekatkan pada Islam. Tapi yang membuat kita sedih apa yang dilakukan sebagian saudara-saudara kita, bukannya mereka membersihkan Islam dari syubhat-syubhat itu, malah mereka berhasil menakuti dunia dengan Islam dan membuka pintu-pintu bagi musuk-musuh Islam untuk terus menyerang Islam. Hal ini yang perlu kita perhatikan. Bila semangat keislaman menggebu-gebu tapi tidak dibarengi keilmuan tentang Islam, maka hasilnya akan ekstrim, begitu juga keilmuan yang banyak tapi tidak dibarengi semangat keislaman yang murni, maka hasilnya akan ngawur, berbicara sak karepe dewe!”. Ustadz Ghozali yang bersemangat menjelaskan hal itu terdiam sebentar. Kemudian dia melanjutkan lagi penjelasannya.
“Suatu ketika saya pernah membaca buku, disana tertulis “Islam mengharamkan zina, membuka wajah bagi wanita adalah zari’ah (jalan) menuju ke sana, maka hal-hal yang menjurus ke zina adalah haram juga”. Mari kita lihat, Islam mewajibkan wanita membuka wajahnya dalam ibadah haji dan membolehkan membukanya dalam setiap sholat, apakah ini hal yang menjurus kepada dosa? Padahal haji dan sholat adalah rukun Islam? Tulisan di atas adalah sebuah konklusi yang tidak mantiqi dari sebuah masalah!
Rasulullah sendiri pada zaman dahulu menyaksikan di pasar-pasar kota Madinah bahwa para wanita tidak menutup mukanya, tapi tidak ada satu riwayatpun yang mengatakan beliau menyuruh mereka menutup muka! Mari juga kita lihat dalam al-Quran, Allah menyuruh laki-laki untuk ghozzul bashar, kalau wajah wajib ditutup, maka dari apa kita ghozzul bashar kalau bukan dari wajah? Masa ghozzul bashar dari punggung?” kata-kata ustadz Ghozali terkahir mengundang tertawaan hadirin, khususnya para ikhwan. Kemudian ustadz Ghozali melanjutkan ceramahnya.
“Dalam riwayat lain dikatakan, dalam pada suatu hari raya rasulullah berpidato, saat itu laki-laki dan wanita dikumpulkan untuk mendengarkan pidato rasulullah, kemudian beliau bersabda “Wahai kaum hawa, banyak-banyak lah kalian bersedekah, karena kebanyakan bahan bakar neraka (penghuni) adalah dari golongan wanita”, kemudian seorang wanita berwajah agak kemerah-merahan yang duduk diantara wanita lain berdiri dan bertanya “kenapa begitu ya rasulullah?”.Beliau bersabda “Karena kalian banyak mengeluh kepada suami dan sering tidak menghargai mereka”. Pertanyaannya dari mana perawi hadist itu tahu wajah wanita yang kemerah-merahan kalau bukan wajahnya terbuka?
Imam Qodhi Iyadh mengatakan seperti pendapat-pendapat ulama pada masa beliau seperti yang diriwayatkan oleh imam Syaukani bahwa wanita tidak wajib menutup wajahnya meskipun dia sedang di jalanan, karena tidak ada dalil yang mengatakan demikian. Sedangkan laki-laki wajib untuk menjaga pandangan (ghozzul bashar) seperti yang ditegaskan al-Quran”. Ustadz ghozali mengakhiri penjelasannya dengan menanyakan adakah yang mau bertanya selanjutnya, ternyata tidak ada seorangpun yang bertanya.
Diskusi berjalan seru, namun Andri tidak puas dengan jawaban ustadz Ghozali, tapi dia tidak tahu bagaimana harus menyangkalnya, ustadz Ghozali memberikan argument yang cukup memuaskan teman-temannya yang lain. Azan isya’ pun berkumandang, pengajian bubar. Namun sebelum bubar, Indra mengumumkan tentang pengajian minggu depan, dengan tema “Masih pantaskah aturan hukum kriminalistas dalam Islam dipraktekkan hari ini?” dengan narasumber ustadz Fauzy Faizullah, Lc. Jebolan universitas Damascus, Suriah.
Hari-hari Andri berjalan seperti biasa, pak Willy sudah tidak melarang Andri lagi untuk masuk kelasnya, tapi Henry tetap tidak masuk, entah kemana dia pergi tidak ada yang tahu. Siska dan Santi semakin salut dan mendukung Andri, penampilan Andri di kampus bukan pemandangan aneh lagi, apalagi sehari setelah pengajian bersama ustadz Ghozali, anak-anak rohis di kampus mengadakan diskusi seputar cadar, dan Andri yang menjadi salah satu pembicara berhasil meyakinkan teman-temannya, bahkan sejak hari itu sudah ada lima mahasiswi selain Andri yang memakai cadar di sana.
Sudah seminggu Andri memakai cadar, seperti biasa, pengajian mingguan akan dimulai habis maghrib. Kali ini Henry hadir sebagai moderator, dengan gayanya yang kawakan, mushalla itu dipenuhi suasan keceriaan dan tawa.
Ustadz yang mereka undang kali ini masih lebih muda dari ustadz Ghozali, dia baru lulus tahun ini dari universitas Damascus, dan sedang proses melanjutkan post graduate di almamaternya itu. Selama dua bulan ini dia liburan di Indonesia.
Ustadz Fauzy Faizullah memaparkan panjang lebar tentang dasar-dasar hukum pidana dalam Islam, kemudian menjelaskan berbagai syubhat yang ditimpakan kepada hukum Islam, dan menjelaskan tentang syarat-syarat hukum itu bisa ditegakkan.
“Memang hari ini banyak kita dengarkan selentingan bahkan penolakan secara terang-terangan terhadap penerapan hukum Islam dalam masyarakat kita, dengan alasan bahwa hukum yang dikodifikasi 13 abad yang lalu itu tidak relevan lagi digunakan pada hari ini. Pendapat yang mengatakan ketidak pantasan hukum Islam hari ini adalah pendapat yang tidak ilmiah dan tidak beralasan logis. Karena studi komperatif yang ilmiah terhadap hukum Islam dan Qanun Wadh’I (hukum buatan manusia) membuktikan bahwa hukum Islamlah yang bisa menjawab semua problematika sosial secara adil dan bijaksana.
Ketika saya amati kelompok yang berpendapat demikian, saya menyimpulkan ada dua kelompok yang menentang dan mengatakan bahwa hukum Islam itu tidak pantas diterapkan hari ini: pertama, kelompok orang yang tidak pernah belajar hukum Islam dan tidak pernah tahu qanun wadh’i. Kedua, kelompok yang belajar Qanun wadh’i dan tidak pernah tahu qanun islam. Kedua kelompok itu tidak berhak memberikan penilaian atas pantas atau tidak nya hukum Islam”. Ustadz Fauzy Faizullah berhenti sebentar, sambil minum air putih yang disediakan panitia.
“Sebenarnya letak kesalahan mereka adalah ketika membandingkan qanun wadh’i baru yang dikodifikasi abad kedelapan belas dengan qanun wadh’i sebelumnya. Qanun wadh’i yang dikodifikasi abad ke kedelapan belas menurut mereka sesuai dengan falsafah dan keadaan sosial zaman sekarang, hal itu menjadikan hukum-hukum yang dibuat pada abad sebelumnya mengalami expiry dan tidak relevan lagi untuk hari ini, mungkin hukum abad ke delapan belas lebih cocok untuk diterapkan bagi manusia pada abad itu dibandingkan hokum abad-abad sebelumnya. Tapi kesalahan besar mereka ketika menganalogikan hukum Islam dengan hukum-hukum yang dibuat manusia pada masa sebelum abad ke sembilan belas, analogi ini lah yang merupakan kesalah terbesar” Para hadirin tambah serius mendengar penjelasan ustadz Fauzy Faizullah, semua perhatian tertuju ke arah ustadz muda itu, entah bengong nggak paham atau khusyu meresapi kata-kata itu? Hanya mereka yang tahu.
“Karena Negara kita adalah Negara demokrasi, bukan Negara Islam, maka kewajiban kita adalah terus mengajak setiap individu untuk menegakkan hukum Islam dalam diri masing-masing, bila setiap individu sudah bisa menjalankan syariah secara maksimal, maka saat itulah kita sudah menerapkan hukum Islam dalam masyarakat. Ingat hukum Islam itu bukan ibarat dari pemotongan tangan, pencambukan dan yang sejenis.Islam mangajarkan masyarakatnya agar selalu membenahi diri”.
Penjelasan yang membuat para mahasiswa puas, Sinta yang saat itu hadir pengen mengadu ilmunya dengan ustadz Fauzy Faizullah, tapi setelah mendengarkan penjelasan panjang lebar tentang perbandingan hokum itu, Sinta merasa takjub dengan ustadz Fauzy Faizullah, tiba-tiba saja timbul rasa aneh dalam hatinya. Senyuman dan cahaya yang terpancar dari wajah ustadz Fauzy Faizullah itu membuat Sinta ingat kata Andri bahwa kita harus “Ghozzul bashar”.
Tiba-tiba seorang mahasiswa yang duduk di belakang mengangkat tangan bertanya, “Ustadz, saya tidak puas dengan penjelasan narasumber minggu kemarin tentang hukum menutup muka bagi wanita, kayaknya kurang bijaksana gitu lho jawabannya, tolong sampean jelasin apa hukum menutup wajah bagi wanita, maaf kalau pertanyaan jauh di luar tema, terima kasih”. Mendengar pertanyaan itu, Henry sebagai moderator bertanya kepada teman-teman sebelum dibuka forum bebas apakah ada pertanyaan yang berkaitan dengan tema. Ternyata tidak ada yang bertanya, entah karena puas dengan penjelasan ustadz Fauzy Faizullah atau nggak nyambung!.
Kemudian henry mempersilakan ustadz Fauzy Faizullah menjawab pertanyaan itu.
“Baiklah teman-teman mahasiswa dan mahasiswi yang saya banggakan, saya melihat ada beberapa rekan mahasiswi yang bercadar di sini, saya salut dan penuh apresiasi kepada mereka, sebuah ghirah (semangat) yang bagus yang tumbuh zaman sekarang. Mengenai hukumnya, kalau dalam sholat ulama sepakat boleh membukanya, tapi ketika di tempat umum, maka di sana terjadi perbedaan pendapat. Pada zaman rasulullah bisa dibilang tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa itu wajib, meskipun ada sebagian wanita pada saat itu memakai cadar, mungkin itu adat mereka. Perbedaan pendapat itu terjadi delapan abad yang lalu, di mana dunia belum seperti hari ini, dan perbedaan pendapat itu terjadi di jazirah Arab, di mana menurut adat mereka keluar rumah bagi wanita dan bergaul dengan laki-laki adalah aib, dan adat itu bahkan sampai hari ini masih berlaku di sebagian daerah.Pada masa kejayaan Islam, dimana dunia Islam telah bercampur dengan orang Romawi, Persi dan Afrika, terjadilah pertemuan multikultural, dan itu membuat Adat-istiadat Arab agak longgar. Hal-hal yang sebelumnya tidak dilakukan orang arab akhirnya menjadi biasa disebabkan percampuran kebudayaan, hal ini yang menyebabkan sebagian ulama mewajibkan menutup wajah bagi wanita, memang tidak ada dalil yang kongkrit, namun para ulama mengambil hukum itu dari sad al-zarai’ (Menutup jalan kepada hal-hal yang tidak boleh). Hal itu terjadi pada beberapa abad yang lalu, adapun hari ini, sangat bijaksana kalau mengambil pendapat ulama yang mewajibkan menutup wajah bagi wanita, disamping menjaga kehormatan wanita, juga membantu laki-laki menjaga pandangannya, kalau sebelumnya laki-laki harus berjalan menundukkan pandangannya di depan wanita, maka ketika wanita menutup wajahnya laki-laki bisa berjalan tegak kan? Dan menurut saya hal itulah yang menyebabkan banyak terjadi kriminal di masyarakat”. Ustadz Fauzy Faizullah berhenti sesaat, kemudian melanjutkan kembali penjelasannya.
“Sedangkan dalam masyarakat Indonesia, cadar dan jenggot terlanjur menjadi korban opini dan keadaan yang dilakukan oleh sebagian orang Islam yang kurang paham Islam, perbuatan mereka yang membuat citra jenggot dan cadar jadi buruk, padahal Islam bukanlah apa yang kita lihat dari sebagian muslim, hakekat Islam sebenarnya bisa kita lihat pada pribadi nabi Muhammad, bukan pada pakaian atau nama, lebih-lebih lagi pada jenggot! Bukankan pendeta-pendeta yahudi juga berjenggot?. Untuk sementara bagi teman-teman yang tidak mendapatkan masalah dengan memakai cadar maka saya sarankan untuk memakainya, tapi kalau dengan memakai cadar itu menghambat kuliah ataupun susah mendapat pekerjaan, ya kita dihadapkan pada dua hal yang salah satunya harus kita prioritaskan.
Namun hampir semua ulama mazhab empat mengatakan bahwa aurat wanita di luar sholat di depan laki-laki yang bukan mahramnya adalah seluruh badan. Ya seperti yang kita katakan tadi, dalilnya adalah sad zarai’, wallahu a’lam”.Ustadz Fauzy Faizullah menutup penjelasannya.
Mendengar Jawaban itu, para mahasiswa yang hadir bertepuk tangan, jawaban ini lebih memuaskan Andri dari pada jawaban narasumber sebelumnya. Akhirnya kesabaran Andri selama ini membuahkan hasil. Sebuah istiqomah dan kekuatan untuk terus maju.
Damascus, 14-09-08
Izza Abdussalam
DIarsipkan di bawah: Cerpen | Ditandai: bidadari bercadar, cadar, jilbab, la tansa, RUU APP, ulama

MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA
Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933
Tentang
HUKUM KELUARNYA WANITA DENGAN
TERBUKA WAJAH DAN KEDUA TANGANNYA
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau Makruh? Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi Dharurat, ataukah tidak? (Surabaya)
Jawaban :
Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang Mu’tamad ( yang kuat dan dipegangi – penj ).
Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, APABILA TIDAK ADA FITNAH.
Keterangan :
(a) Kitab Maraqhil-Falah Syarh Nurul-Idlah (yang membolehkan):
(وَجَمِيْعُ بَدَنِ الْحُرَّةِ عَوْرَةٌ إلاَّ وَجْهَهَا وَكَفََّّيْهَا). بَاطِنَهُمَا وَظَاهِرَهُمَا فِيْ اْلأَصَحِّ وَهُوَ الْمُخْتَارُ. وَ ذِرَاعُ الْحُرَّةِ عَوْرَةٌ فِيْ ظَاهِرِ الرِّوَايَةِ وَهِيَ اْلأَصَحُّ. وَعَنْ أَبِيْ حَنِيْفَةَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ (وَ) إِلاَّ (قَدَمَيْهَا) فِيْ أَصَحِّ الرِّوَايَتَيْنِ بَاطِنِهِمَا وَظَاهِرِهِمَا الْعُمُوْمِ لِضَرُوْرَةِ لَيْسَا مِنَ الْعَوْرَةِ فَشَعْرُ الْحُرَّةِ حَتىَّ الْمُسْتَرْسَلِ عَوْرَةٌ فِيْ اْلأَصَحِّ وَعَلَيْهِ الْفَتَوَي
Seluruh anggota badan wanita merdeka itu aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, baik bagian dalam maupun luarnya, menurut pendapat yang tersahih dan dipilih. Demikian pula lengannya termasuk aurat. Berbeda dengan pendapat Abu Hanifah yang tidak menganggap lengan tersebut sebagai aurat. Menurut salah satu riwayat yang sahih, kedua telapak kaki wanita itu tidak termasuk aurat baik bagian dalam maupun bagian luarnya. Sedangkan rambutnya sampai bagian yang menjurai sekalipun, termasuk aurat, demikian fatwa atasnya.
(b) Kitab Bajuri Hasyiah Fatchul-Qarib Jilid. II Bab Nikah (yang mengharamkan) :
(قَوْلُهُ إِلىَ أَجْنَـبِّيَةِ) أَي إِلىَ شَيْءٍ مِنْ اِمْرَأَةٍ أَجْنَـبِّيَّةٍ أَي غَيْرِ مَحْرَمَةٍ وَلَوْ أَمَةً وَشَمِلَ ذَلِكَ وَجْهَهَا وَكَفََّّيْهَا فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إِلَيْهَا وَلَوْ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ أَوْ خَوْفٍ فِتْنَةٍ عَلىَ الصَّحِيْحِ كَمَا فِيْ الْمِنْحَاجِ وَغَيْرِهِ إِلىَ أَنْ قَالَ وَقِيْلَ لاَ يَحْرُمُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى ” وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا” وَهُوَ مُفَسَّرٌ بِالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ وَالْمُعْتَمَدُ اْلأَوَّلُ. وَلاَ بَأْسَ بِتَقْلِيْدِ الْـثَانِيْ لاَسِيَّمَا فِيْ هَذَا الزَّمَانِ الَّذِيْ كَثُرَ فِيْهِ خُوْرُجُ النِّسَاءِ فِيْ الطُّرُقِ وَاْلأَسْوَاقِ وَشَمِلَ ذَلِكَ أَيْضًا شَعْرَهَا وَظَفْرَهَا.
(PENDAPAT PERTAMA) (Perkataannya atas yang bukan mahram / asing) yakni, pada segala sesuatu pada diri wanita yang bukan mahramnya walaupun budak termasuk wajah dan kedua telapak tangannya, maka haram melihat semua itu walaupun tidak disertai syahwat ataupun kekhawatiran timbulnya adanya fitnah sesuai pendapat yang sahih sebagaimana yang tertera dalam kitab al-Minhaj dan lainnya.
PENDAPAT LAIN (KEDUA) menyatakan atau dikatakan (qila) tidak haram sesuai dengan firman Allah “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya” (QS.An-Nuur : 31).
[Penjelasan: Istilah “qila” ( = dikatakan) dinyatakan dengan bentuk kalimat pasif biasa digunakan oleh para ulama ahli hadits untuk menunjukkan bahwa riwayat dan pendapat itu lemah.]
PENDAPAT PERTAMA (yang mengharamkan) lebih sahih, dan tidak perlu mengikuti pendapat kedua (yang tidak mengharamkan) terutama pada masa kita sekarang ini di mana banyak wanita keluar di jalan-jalan dan pasar-pasar. Keharaman ini juga mencakup rambut dan kuku.
Lihat : Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), h.123-124, Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh, Penerbit Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007
بسم الله الرحمن الرحيم
CADAR DI DALAM KITAB-KITAB PESANTREN INDONESIA
Oleh : Ummu Ashhama Zeedan (Mrs. Novita Kartikasari, SS, MPd.)
ا لحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله و صحبه أجمعين و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين و بعد،
Masih banyak orang Islam di Indonesia yang memandang cadar sebagai barang aneh dan cenderung menilainya secara negatif. Wanita muslimah yang mengenakannya sering dituduh secara ekstrim sebagai pengikut aliran sesat atau aliran sempalan yang eksklusif. Padahal terminologi cadar sudah dikenal oleh kalangan santri di pondok-pondok pesantren kita yang menunjukkan bahwa cadar bukanlah barang baru, asing, apalagi dikatakan sebagai bukan ajaran Islam. Hanya saja banyak dari mereka yang membaca, namun tidak mau menyampaikan (menjelaskan) hal ini kepada umat. Atau juga banyak dari mereka yang membaca namun tidak mau mengamalkannya.
Memang ulama berbeda pendapat tentang hukum cadar ini, dari yang mewajibkan hingga yang mengatakan mandub (dianjurkan) bila wajah perempuan itu dapat menimbulkan fitnah syahwat. Namun tidak ada satupun yang mengatakan bahwa pemakai cadar adalah aliran sesat atau sempalan. Berikut ini adalah terminologi cadar di dalam sebagian kitab-kitab yang dikenal dan digunakan oleh kalangan muslimin Indonesia, yaitu:
1. Kitab Tafsir al-Qur’an dan Terjemahnya , dikeluarkan oleh Tim Tashhih Departemen Agama RI.
Tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab , يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ (…Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka . ..),
yaitu: Jilbab adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
2. Kitab Tafsir ath-Thabari ditulis oleh Al-Imam Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib ath-Thabari رحمه الله . Kitab tafsir ini adalah kitab referensi yang sangat dikenal di dunia Islam. Pembahasan cadar di dalam kitab ini di antaranya dalam:
a. Tafsir surat An-Nuur ayat 31 tentang إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنـْهَا
(… kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.), yaitu :
يَقُول تَعَالَى ذِكْره : وَلاَ يُظْهِرْنَ لِلنَّاسِ الَّذِينَ لَيْسُوا لَهُنَّ بِمَحْرَمٍ زِينَتهنَّ , وَهُمَا زِينَتَانِ : إِحْدَاهُمَا : مَا خَفِيَ , وَذَلِكَ كَالْخَلْخَالِ وَالسِّوَارَيْنِ وَالْقُرْطَيْنِ وَالْقَلَائِد . وَالاُخْرَى : مَا ظَهَرَ مِنْهَا , وَذَلِكَ مُخْتَلَف فِي الْمَعْنَى مِنْهُ بِهَذِهِ الايَة , فَكَانَ بَعْضهمْ يَقُول : زِينَة الثِّيَاب الظَّاهِرَة .
… عَنِ ابْن مَسْعُود , قَالَ : الزِّينَة زِينَتَانِ : فَالظَّاهِرَة مِنْهَا الثِّيَاب , وَمَا خَفِيَ : الْخَلْخَالَانِ وَالْقُرْطَانِ وَالسِّوَارَانِ …عَنْ أَبِي إِسْحَاق , عَنْ أَبِي الأَحْوَص , عَنْ عَبْد اللَّه : { إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا } قَالَ : الثِّيَاب . قَالَ أَبُو إِسْحَاق : أَلاَّ تَرَى أَنَّهُ قَالَ : { خُذُوا زِينَتكُمْ عِنْد كُلّ مَسْجِد } ؟ .
Allah berfirman: Janganlah menampakkan perhiasan mereka kepada manusia selain mahramnya. Perhiasan itu ada dua: yang disembunyikan, yaitu seperti: gelang kaki, dua gelang tangan, dua anting-anting dan kalung. Dan yang kedua adalah yang biasa tampak –ada perbedaan pendapat tentang makna ayat dalam hal ini, dan sebagiannya mengatakan yaitu : pakaian luar.
Dari Ibnu Ibnu Mas’ud berkata:”Perhiasan ada dua macam: yang biasa tampak yaitu pakaian luar. Dan perhiasan yang disembunyikan yaitu: gelang kaki, dua anting-anting dan dua gelang tangan.”
Dari Abu Ishaq dari Abu al-Ahwash dari Abdullah berkata,” { إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنـْهَا } yaitu : pakaian.”
Berkata Abu Ishaq,”Apakah engkau tidak melihat firman Allah : { خُذُوا زِينَتكُمْ عِنْد كُلّ مَسْجِد } “Pakailah perhiasanmu (pakaianmu) yang indah setiap memasuki masjid ?” (QS. Al-A’raf : 31)
b. Tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab, يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِـيــبِهِنَّ (…Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka . . .) , yaitu :
يَقُول تَعَالَى ذِكْره لِنَبِيِّهِ مُحَمَّد صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَيّهَا النَّبِيّ قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ , لاَ يَتَشَبَّهْنَ بِاْلإِمَاءِ فِي لِبَاسهنَّ إِذَا هُنَّ خَرَجْنَ مِنْ بُيُوتهنَّ لِحَاجَتِهِنَّ , فَكَشَفْنَ شُعُورَهُنَّ وَوُجُوهَهُنَّ , وَلَكِنْ لِيُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبهنَّ , لِئَلاَّ يَعْرِض لَهُنَّ فَاسِق , إِذَا عَلِمَ أَنَّهُنَّ حَرَائِر بِأَذًى مِنْ قَوْل , ثُمَّ اخْتَلَفَ أَهْل التَّأْوِيل فِي صِفَة الإدْنَاء الَّذِي أَمَرَهُنَّ اللَّه بِهِ , فَقَالَ بَعْضهمْ : هُوَ أَنْ يُغَطِّينَ وُجُوهَهُنَّ وَرُءُوسَهُنَّ , فَلاَ يُبْدِينَ مِنْهُنَّ إِلاَّ عَيْنًا وَاحِدَة .
Allah berfirman kepada Nabinya Muhammad : “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu dan wanita mukminah, janganlah menyerupai budak-budak di dalam berpakaian yang jika keluar rumah untuk suatu keperluan, mereka menampakkan rambut dan wajah-wajah mereka. Akan tetapi hendaklah mengulurkan jilbab-jilbab mereka, sehingga orang-orang fasiq dapat mengenali mereka sebagai wanita merdeka dan terhindar dari gangguan dalam satu pendapat. Ahli ta’wil berbeda pendapat di dalam cara mengulurkan jilbab yang diperintahkan Allah. Maka sebagiannya mengatakan : yaitu menutupi wajah-wajah dan kepala-kepala mereka dan tidaklah menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”
عَنْ عَلِيّ , عَنِ ابْن عَبَّاس , قَوْله : { يَا أَيّهَا النَّبِيّ قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ } أَمَرَ اللَّه نِسَاء الْمُؤْمِنِينَ إِذَا خَرَجْنَ مِنْ بُيُوتهنَّ فِي حَاجَة أَنْ يُغَطِّينَ وُجُوهَهُنَّ مِنْ فَوْق رُءُوسهنَّ بِالْجَلاَبِيبِ , وَيُبْدِينَ عَيْنًا وَاحِدَة .
Dari Ali dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Allah telah memerintahkan wanita-wanita muslimah jika keluar dari rumah mereka dalam suatu keperluan untuk menutup wajah-wajah mereka (mulai) dari atas kepalanya dengan jilbabnya dan menampakkan hanya satu mata saja.”
عَنِ ابْن سِيرِينَ , قَالَ : سَأَلْت عُبَيْدَة , عَنْ قَوْله : { قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ } قَالَ : فَقَالَ بِثَوْبِهِ , فَغَطَّى رَأْسَهُ وَوَجْهَهُ , وَأَبْرَزَ ثَوْبَهُ عَنْ إِحْدَى عَيْنَيْهِ . وَقَالَ آخَرُونَ : بَلْ أُمِرْنَ أَنْ يَشْدُدْنَ جَلاَبِيبهنَّ عَلَى جِبَاههنَّ .
Dari Ibnu Sirrin berkata,“Aku bertanya kepada Ubaidah tentang firman Allah : { قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ}, maka iapun (mencontohkan) dengan pakaiannya, kemudian menutup kepala dan wajahnya serta hanya menampakkan salah satu matanya.”
Dan berkata yang selainnya,”Bahkan diperintahkan kepada mereka agar mengikatkan (mengencangkan) jilbab- jilbabnya itu di dahi-dahi mereka.”
3. Kitab Tafsir Ibnu Katsir ditulis oleh Al-Imam Imaduddin Abu al-Fida bin Umar bin Katsir ad-Dimasyiqi al-Qurasyi as-Syafi’i رحمه الله . Kitab tafsir ini adalah referensi yang sangat terkenal di seluruh dunia dan di pondok-pondok pesantren Indonesia sejak masa dahulu. Pembahasan cadar di dalam kitab ini di antaranya dalam:
a. Tafsir surat An-Nuur ayat 31 tentang إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنـْهَا (… kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.) :
أَيْ لاَ يُظْهِرْنَ شَيْئًا مِنْ الزِّينَة لِلأَجَانِبِ إِلاَّ مَا لاَ يُمْكِن إِخْفَاؤُهُ. قَالَ اِبْن مَسْعُود : كَالرِّدَاءِ وَالثِّيَاب يَعْنِي عَلَى مَا كَانَ يَتَعَاطَاهُ نِسَاء الْعَرَب مِنْ الْمِقْنَعَة الَّتِي تُجَلِّل ثِيَابهَا وَمَا يَبْدُو مِنْ أَسَافِل الثِّيَاب ,فَلاَ حَرَج عَلَيْهَا فِيهِ ِلأَنَّ هَذَا لاَ يُمْكِنهَا إِخْفَاؤُهُ وَنَظِيره فِي زِيّ النِّسَاء مَا يَظْهَر مِنْ إِزَارهَا وَمَا لاَ يُمْكِن إِخْفَاؤُهُ . . . عَنْ اِبْن عَبَّاس : ” وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتهنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا ” قَالَ : وَجْههَا وَكَفَّيْهَا وَالْخَاتَم … وَيُحْتَمَل أَنَّ اِبْن عَبَّاس وَمَنْ تَابَعَهُ أَرَادُوا تَفْسِير مَا ظَهَرَ مِنْهَا بِالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ وَهَذَا هُوَ الْمَشْهُور عِنْد الْجُمْهُور وَيُسْتَأْنَس لَهُ بِالْحَدِيثِ الَّذِي رَوَاهُ أَبُو دَاوُد فِي سُنَنه… عَنْ عَائِشَة رَضِىَ اللَّه عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاء بِنْت أَبِي بَكْر دَخَلَتْ عَلَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَاب رِقَاق فَأَعْرَضَ عَنْهَا وَقَالَ : ” يَا أَسْمَاء إِنَّ الْمَرْأَة إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيض لَمْ يَصْلُح أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا” وَأَشَارَ إِلَى وَجْهه وَكَفَّيْهِ لَكِنْ قَالَ أَبُو دَاوُد وَأَبُو حَاتِم الرَّازِيّ هُوَ مُرْسَل .خَالِد بْن دُرَيْك لَمْ يَسْمَع مِنْ عَائِشَة رَضِىَ اللَّه عَنْهَا وَاَللَّه أَعْلَم .
Yaitu, tidak menampakkan sesuatu apapun dari perhiasannya kepada laki-laki asing (bukan mahram) kecuali apa-apa yang tidak mungkin lagi disembunyikan. Berkata Ibnu Mas’ud , ”yaitu seperti rida’ dan pakaian, yakni seperti yang dipakai di kalangan wanita Arab berupa mukena’ – yang menyelubungi pakaiannya dan menutupi apa yang terlihat di bagian bawahnya – , maka tidak mengapa hal tersebut (mukena’) terlihat karena memang tidaklah mungkin disembunyikan lagi sebagaimana kain sarung . . .”
…Dari Ibnu Abbas berkata,”kecuali wajah, kedua telapak tangan dan cincin.” …Dan kemungkinan bahwa Ibnu Abbas dan mereka yang mengikutinya menghendaki penafsiran “apa yang biasa tampak” sebagai wajah dan kedua telapak tangan – pendapat ini masyhur di banyak kalangan – dan didengar pula dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya…dari Aisyah رَضِىَ اللَّه عَنْهَا bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk menemui Nabi dengan pakaian yang tipis. Maka Nabi berpaling darinya dan bersabda,” Wahai Asma’ , sesungguhnya seorang wanita bila telah haidh maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini.” Dan beliau mengisyaratkan wajah dan telapak tangannya.”
Namun justru Abu Dawud -periwayat hadits ini – dan Abu Hatim ar-Razi berkata bahwa hadits ini mursal. Hal ini karena Kholid bin Duraik tidak pernah mendengar dari Aisyah رَضِىَ اللَّه عَنْهَا. Wallahu ‘alam.
b. Tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab, يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِـيــبِهِنَّ (…Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…) , yaitu :
وَالْجِلْبَاب هُوَ الرِّدَاء فَوْق الْخِمَار قَالَهُ اِبْن مَسْعُود وَعَبِيدَة وَقَتَادَة وَالْحَسَن الْبَصْرِيّ وَسَعِيد بْن جُبَيْر وَإِبْرَاهِيم النَّخَعِيّ وَعَطَاء الْخُرَاسَانِيّ وَغَيْر وَاحِد وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ اْلإِزَار الْيَوْم… قَالَ عَلِيّ بْن أَبِي طَلْحَة عَنْ اِبْن عَبَّاس أَمَرَ اللَّه نِسَاء الْمُومِنِينَ إِذَا خَرَجْنَ مِنْ بُيُوتهنَّ فِي حَاجَة أَنْ يُغَطِّينَ وُجُوههنَّ مِنْ فَوْق رُءُوسهنَّ بِالْجَلاَبِيبِ وَيُبْدِينَ عَيْنًا وَاحِدَة .وَقَالَ مُحَمَّد بْن سِيرِينَ سَأَلْت عُبَيْدَة السَّلْمَانِيّ عَنْ قَوْل اللَّه عَزَّ وَجَلَّ ” يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ” فَغَطَّى وَجْهه وَرَأْسه وَأَبْرَزَ عَيْنه الْيُسْرَى. وَقَالَ عِكْرِمَة تُغَطِّي ثُغْرَة نَحْرهَا بِجِلْبَابِهَا تُدْنِيه عَلَيْهَا….عَنْ أُمّ سَلَمَة قَالَتْ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَة ” يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ” خَرَجَ نِسَاء الْأَنْصَار كَأَنَّ عَلَى رُءُوسهنَّ الْغِرْبَان مِنْ السَّكِينَة وَعَلَيْهِنَّ أَكْسِيَة سُود يَلْبَسْنَهَا.
Jilbab ialah rida’ yang dikenakan di atas khimar (kerudung), demikian perkataan Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Hasan al-Bashri, Sai’d ibn Jubair, Ibrahim an-Nakha’i dan Atha’ al-Khurasani. Dan ada selainnya mengatakan jilbab itu kedudukannya sama seperti kain sarung di masa kini.
Berkata Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas : “Allah telah memerintahkan wanita-wanita muslimah jika keluar dari rumah mereka dalam suatu keperluan untuk menutup wajah-wajah mereka (mulai) dari atas kepalanya dengan jilbabnya dan menampakkan hanya satu mata saja.”.
Berkata Muhammad Ibnu Sirrin: “Aku bertanya kepada Ubaidah as-Salmani tentang firman Allah : يُدْنِيــنَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنّ , maka iapun (mencontohkan dengan ) menutup wajah dan kepalanya serta menampakkan mata kirinya.”
Dan berkata Ikrimah,” menutupkan celah lehernya dengan jilbabnya yang terulur di atasnya.” …Dari Ummu Salamah berkata,”Ketika turun ayat ini يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ , keluarlah wanita-wanita Anshar seolah-olah kepala mereka ada burung gagak karena hitamnya pakaian yang mereka kenakan.”
Di dalam Tafsir at-Thobari dan Tafsir Ibnu Katsir terlihat ada perbedaan antara Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas ketika menafsirkan An-Nuur ayat 31 tentang إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنـْهَا (… kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…). Ibnu Mas’ud menyatakan bahwa yang ditampakkan hanyalah pakaiannya saja sedangkan Ibnu Abbas mengecualikan wajah dan telapak tangan sebagai bagian yang tidak ditutup.
Namun ketika menafsirkan Al-Ahzaab ayat 59 tentang makna jilbab, Ibnu Abbas tidak mengecualikan wajah dan telapak tangan! Beliau bahkan hanya mengecualikan satu mata saja yang boleh ditampakkan!
Maka dengan demikian kedua sahabat Nabi -yang keduanya didoakan Nabi sebagai ahli tafsir al-Qur’an – sama-sama sependapat bahwa wajah perempuan itu termasuk yang ditutup kecuali mata saja!
4. Kitab Tafsir Jalalain ditulis oleh Syaikh Jalaluddin ibn Muhammad Al-Mahalli رحمه الله dan Syaikh Jalaluddin ibn Abi Bakrin as-Suyuthi رحمه الله. Kitab tafsir ini digunakan di hampir seluruh dunia dan pondok-pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu. Pembahasan cadar di dalam kitab ini di antaranya dalam:
a. Tafsir surat An-Nuur ayat 31 tentang زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْـهَا (… perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.) :
و هو الوجه و الكفان فيجوز نظره لأجنبي ان لم يخف فتنة في أحد وجهين و الثني يحرم لأنه مظنة الفتنة و رجح حسما للباب
“wajah dan kedua telapak tangan, maka dibolehkan terlihat lelaki asing jika tidak takut terjadi fitnah; pada satu pendapat. Pada pendapat kedua diharamkan terlihat (wajah dan kedua telapak tangan) karena dapat mengundang fitnah dan (pendapat ini) kuat untuk memutus pintu fitnah tersebut.”
b. Tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab, يُدْنـِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبـهِنَّ (…Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…), yaitu :
جمع جلباب و هي الملاءة التي تشتمل بها المرأة أي يرخين بعصها على الوجوه اذا خرجن لحاجتهن الا عينا واحدة
“Bentuk jamak dari jilbab, yaitu pakaian besar yang menyelubungi perempuan, yaitu menurunkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”
5. Kitab Tafsir Aisar at-Tafasir ditulis oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi رحمه الله, semasa hidup adalah Imam Besar Masjid Nabawi Madinah, seorang ulama yang dikenal oleh kaum muslimin Indonesia khususnya bagi jamaah haji yang berkunjung ke Madinah dan penulis kitab Minhajul Muslim (Pedoman Hidup Seorang Muslim) yang banyak dibaca kaum muslimin di Indonesia. Pembahasan cadar di antaranya dalam:
a. Tafsir surat An-Nuur ayat 31 tentang إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْـهَا (… kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…), yaitu :
“Apa saja yang tidak mungkin ditutup lagi atau disembunyikan lagi seperti kedua telapak tangan ketika menerima atau memberi sesuatu atau kedua mata untuk melihat. Dan apabila di tangannya terdapat cincin dan pacar (pemerah kuku) dan pada kedua matanya terdapat celak dan pakaian yang memang sudah tampak dari kerudung-kerudung di atas kepala dan pakaian ‘abaya yang menutupi seluruh tubuh, maka hal demikian adalah dimaafkan karena memang tidak bisa ditutup lagi”.
b. Tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab, يُدْنِيـنَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ (…Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…) , yaitu :
“menurunkan jilbab-jilbab mereka ke atas wajah-wajah mereka sehingga tidak terlihat lagi dari seorang perempuan kecuali satu mata untuk melihat jalan jika ia keluar untuk suatu keperluan.”
6. Kitab Fiqh Al-Umm ditulis oleh al-Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i رحمه الله , ulama besar di dalam fiqh yang menjadi panutan para ulama lainnya. Cadar di antaranya disinggung di dalam:
a. Al-Umm Kitab Thoharoh Bab Mengusap Kepala :
[قَالَ الشَّافِعِيُّ]: وَإِذَا أَذِنَ اللَّهُ تَعَالَى بِمَسْحِ الرَّأْسِ (فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- مُعْتَمًّا فَحَسَرَ الْعِمَامَةَ) فَقَدْ دَلَّ عَلَى أَنَّ الْمَسْحَ عَلَى الرَّأْسِ دُونَهَا وَأُحِبُّ لَوْ مَسَحَ عَلَى الْعِمَامَةِ مَعَ الرَّأْسِ وَإِنْ تَرَكَ ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ وَإِنْ مَسَحَ عَلَى الْعِمَامَةِ دُونَ الرَّأْسِ لَمْ يُجْزِئْهُ ذَلِكَ وَكَذَلِكَ لَوْ مَسَحَ عَلَى بُرْقُعٍ أَوْ قُفَّازَيْنِ دُونَ الْوَجْهِ وَالذِّرَاعَيْنِ لَمْ يُجْزِئْهُ ذَلِكَ
“(Berkata asy-Syafi’i
”Dan ketika Allah membolehkan mengusap kepala saja (adalah Rasulullah benar-benar melepas sorbannya) maka hal ini sudah cukup tegas menunjukkan bahwa mengusap kepala itu dilakukan tanpa mengusap sorban. Dan aku menyukai bila seseorang itu mengusap sorbannya beserta kepalanya. Dan jika meninggalkan hal itu maka tidak mengapa. Namun jika ia mengusap sorban saja tanpa kepalanya maka tidaklah sah wudhu’nya. Ini seperti hanya mengusap burqa (cadar) saja, atau kedua sarung tangan saja tanpa mengenai wajahnya dan kedua hastanya maka tidak sah wudhu’nya.”
Adanya perkataan al-Imam asy-Syafi’i رحمه الله tentang burqa (cadar) dan sarung tangan sudah cukup untuk menunjukkan bahwa menutup muka dan sarung tangan telah menjadi kebiasaan wanita muslimah pada masa itu.
b. Al-Umm Kitab Haji Bab Pakaian Apa yang Dipakai Seorang Perempuan :
وَتُفَارِقُ الْمَرْأَةُ الرَّجُلَ فَيَكُونُ إحْرَامُهَا فِي وَجْهِهَا وَإِحْرَامُ الرَّجُلِ فِي رَأْسِهِ فَيَكُونُ لِلرَّجُلِ تَغْطِيَةُ وَجْهِهِ كُلِّهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَلاَ يَكُونُ ذَلِكَ لِلْمَرْأَةِ وَيَكُونُ لِلْمَرْأَةِ إذَا كَانَتْ بَارِزَةً تُرِيدُ السِّتْرَ مِنْ النَّاسِ أَنْ تُرْخِيَ جِلْبَابَهَا أَوْ بَعْضَ خِمَارِهَا أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِنْ ثِيَابِهَا مِنْ فَوْقِ رَأْسِهَا وَتُجَافِيهِ عَنْ وَجْهِهَا حَتَّى تُغَطِّيَ وَجْهَهَا مُتَجَافِيًا كَالسَّتْرِ عَلَى وَجْهِهَا وَلاَ يَكُونُ لَهَا أَنْ تَنْتَقِبَ
“Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki di dalam ihram adalah perempuan pada wajahnya dan laki-laki pada kepalanya. Laki-laki-laki boleh menutup wajahnya setiap saat tanpa ada hal darurat, akan tetapi hal ini terlarang bagi perempuan”.
“Adapun seorang perempuan (dalam ihram) bila wajahnya dalam keadaan terbuka dan ia ingin menutupinya dari manusia; maka hendaknya ia menurunkan jilbabnya atau sebagian kerudungnya atau kain lainnya dari pakaiannya dari atas kepalanya ke depan wajahnya (tidak menempel) sehingga MENUTUPI WAJAHNYA seperti penutup pada wajah namun tidak seperti niqob (yang menempel pada wajah). ”
Kita tahu bahwa di dalam ihram wanita tidak boleh menutup mukanya sehingga kebanyakan ulama berpendapat, wanita yang ihram wajib membuka wajah dan tangannya. Larangan ini juga mengindikasikan bahwa menutup wajah telah menjadi kebiasaan dan kewajaran bagi wanita muslimah pada masa Nabi .
Namun demikian, anehnya Imam asy-Syafi’i رحمه الله tetap membolehkan wanita menutupi wajahnya dari pandangan laki-laki bila dikhawatirkan terfitnah syahwat dengan cara wanita itu menutupi wajahnya dengan jilbabnya, kerudungnya atau kain dari pakaiannya di depan mukanya (tidak ditempelkan ke wajahnya).
Larangan yang keras tidak dapat digugurkan dan dilanggar kecuali dengan perbuatan penentang yang kekuatan hukumnya sepadan dengan larangan itu. Sedangkan perkara yang wajib tidaklah dapat dilawan kecuali dengan perkara yang wajib pula. Maka kalau bukan karena kewajiban menutup wajah bagi wanita, niscaya tidak boleh meninggalkan kewajiban ini (yakni membuka wajah bagi wanita yang ihram).
7. Kitab Fiqh Kifayatul Akhyar ditulis oleh al-Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hisni ad-Dimsyaqi asy-Syafi’i رحمه الله , seorang ulama’ masyhur mazhab Syafi’i . Kitab fiqh Kifayatul Akhyar ini digunakan di hampir seluruh dunia, di pelosok daerah dan pondok-pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu. Pembahasan cadar senantiasa menghiasi kitab ini ketika membahas tentang aurat wanita; di antaranya :
a. Pada Kitab Shalat Bab Syarat-Syarat Shalat Sebelum Mengerjakannya , yaitu :
(وستر العورة بلباس طاهر، والوقوف على مكان طاهر). أما طهارة اللباس والمكان عن النجاسة فقد مر، وأما ستر العورة فواجب مطلقاً حتى في الخلوة والظلمة على الراجح. . . . والمرأة متنقبة إلا أن تكون في مسجد، وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب وهذا كثير في مواضع الزيارة كبيت المقدس، زاده الله تعالى شرفاً فليجتنب ذلك.
“{Dan menutup aurat dengan pakaian yang suci, dan berdiri di tempat yang suci}. – Adapun perkara pakaian dan tempat harus suci dari najis, telah diterangkan sebelumnya. Adapun menutup aurat hukumnya wajib secara mutlak bahkan di tempat sepi sekalipun, menurut pendapat yang kuat. . . .
Bagi wanita hukumnya WAJIB dia mengenakan penutup muka (cadar), kecuali jika berada di dalam masjid. Jika di masjid itu banyak laki-laki yang tidak mau menjaga matanya dari melihat wanita dan dikhawatirkan dapat menarik kepada kerusakan maka wanita itu HARAM membuka wajahnya.
Dalam hal ini banyak sekali wanita yang membuka penutup wajahnya terutama di tempat-tempat ziarah seperti di Baitul Maqdis,-semoga Allah menambah kemuliaannya-, maka perbuatan semacam itu (membuka wajah) harus dijauhi.”
b. Pada Kitab Haji Bab Hal yang Haram di Dalam Berihram, yaitu :
ويحرم على المحرم عشرة أشياء: لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة) . . . هذا كله في الرجل. وأما المرأة فالوجه في حقها كرأس الرجل وتستر جميع رأسها وبدنها بالمخيط ولها أن تستر وجهها بثوب أو خرقة بشرط ألا يمس وجهها سواء كان لحاجة أو لغير حاجة من حر أو برد أو خوف فتنة، ونحو ذلك
…“Dan diharamkan atas orang yang berihram melakukan 10 perkara, yaitu (1) memakai pakaian yang berjahit, (2) menutup kepala bagi laki-laki dan (3) menutup muka bagi wanita.”
“… dan itu semua bagi laki-laki, adapun wanita, maka hukum wajahnya sama dengan hukum kepala bagi laki-laki. Wanita boleh menutupi seluruh badannya dan kepalanya dengan pakaian yang berjahit. Dan juga bagi wanita agar menutupi wajahnya dengan kain atau sobekan kain, dengan syarat kain tersebut tidak menyentuh mukanya. Baik menutupi wajahnya itu karena suatu hajat, seperti kepanasan, kedinginan, atau karena takut terjadi fitnah (syahwat) dan lain-lain ataupun juga tanpa sebab hajat apapun.”
Kita tahu bahwa di dalam ihram wanita tidak boleh menutup mukanya. Larangan ini mengindikasikan bahwa menutup wajah telah menjadi kebiasaan dan kewajaran bagi wanita muslimah pada masa Nabi . Namun demikian para ulama tetap membolehkan wanita menutup wajahnya sebagaimana tertulis di dalam kitab Kifayatul Akhyar ini. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah رَضِىَ اللَّه عَنْهَا yang tertulis di dalam Musnad Ahmad 6/22894 dan Sunan Abu Dawud Kitab Manasik Bab Wanita Ihram Menutup Wajahnya , berikut ini :
كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ
“Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah . Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya kepada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.”
8. Kitab Fiqh Fathul Qarib ditulis oleh al-Imam al-Alaamah as-Syaikh Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim asy-Syafi’i رحمه الله, seorang ulama’ masyhur mazhab Syafi’i . Kitab fiqh Fathul Qarib adalah kitab fiqh kecil yang digunakan di hampir seluruh dunia dan di pondok-pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu. Cadar tertulis di kitab ini ketika membahas tentang aurat wanita; di antaranya :
a. Pada Kitab Shalat Pasal Syarat-Syarat Shalat Sebelum Mengerjakannya , yaitu :
و عورة الحرة فى الصلاة ما سوى وجهها و كفيها ظهرا و يطنا الى الكوعين أم عورة الحرة خارج الصلاة فجميع بدنها عورتها فى الخلوة كالذكر
“Aurat perempuan merdeka di dalam shalat, yaitu sesuatu yang ada selain dari wajahnya dan kedua telapak tangannya, baik bagian atas ataupun dalamnya sampai kedua pergelangannya. Adapun auratnya perempuan yang merdeka di luar shalat ialah seluruh badannya dan di tempat sunyi auratnya sama dengan laki-laki.”
b. Pada Kitab Shalat Pasal Perkara-Perkara yang Berbeda di Dalam Shalat antara Laki-Laki dan Perempuan
(وجميع بدن) المرأة ( الحرة عورة الا وجهها و كفيها) وهذه عورتها فى الصلاة . أم خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها.
“(Seluruh badan perempuan merdeka adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan). Ini adalah aurat perempuan di dalam shalat. Sedangkan aurat perempuan merdeka di luar shalat ialah seluruh badannya.”
9. Kitab Fiqh Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fathul Qarib, ditulis oleh Imam Ibrahim al-Bajuri رحمه الله :
(قَوْلُهُ إِلىَ أَجْنَـبِّيَةِ) أَي إِلىَ شَيْءٍ مِنْ اِمْرَأَةٍ أَجْنَـبِّيَّةٍ أَي غَيْرِ مَحْرَمَةٍ وَلَوْ أَمَةً وَشَمِلَ ذَلِكَ وَجْهَهَا وَكَفََّّيْهَا فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إِلَيْهَا وَلَوْ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ أَوْ خَوْفٍ فِتْنَةٍ عَلىَ الصَّحِيْحِ كَمَا فِيْ الْمِنْحَاجِ وَغَيْرِهِ إِلىَ أَنْ قَالَ وَقِيْلَ لاَ يَحْرُمُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى ” وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا” وَهُوَ مُفَسَّرٌ بِالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ وَالْمُعْتَمَدُ اْلأَوَّلُ. وَلاَ بَأْسَ بِتَقْلِيْدِ الْـثَانِيْ لاَسِيَّمَا فِيْ هَذَا الزَّمَانِ الَّذِيْ كَثُرَ فِيْهِ خُوْرُجُ النِّسَاءِ فِيْ الطُّرُقِ وَاْلأَسْوَاقِ وَشَمِلَ ذَلِكَ أَيْضًا شَعْرَهَا وَظَفْرَهَا.
(PENDAPAT PERTAMA) (Perkataannya atas yang bukan mahram / asing) yakni, pada segala sesuatu pada diri wanita yang bukan mahramnya walaupun budak termasuk wajah dan kedua telapak tangannya, maka haram melihat semua itu walaupun tidak disertai syahwat ataupun kekhawatiran timbulnya adanya fitnah sesuai pendapat yang sahih sebagaimana yang tertera dalam kitab al-Minhaj dan lainnya. PENDAPAT LAIN (KEDUA) menyatakan atau dikatakan (qila) tidak haram sesuai dengan firman Allah “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya” (QS.An-Nuur : 31).
PENDAPAT PERTAMA (yang mengharamkan) lebih sahih, dan tidak perlu mengikuti pendapat kedua (yang tidak mengharamkan) terutama pada masa kita sekarang ini di mana banyak wanita keluar di jalan-jalan dan pasar-pasar. Keharaman ini juga mencakup rambut dan kuku. (Jilid 2 Bab Nikah).
Apa yang tertulis pada kitab ini juga dijadikan dasar hukum cadar pada Muktamar NU ke VIII tahun 1933 di Jakarta.
10. Keputusan Muktamar VIII Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta dalam Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang Hukum Keluarnya Wanita Dengan Terbuka Wajah Dan Kedua Tangannya :
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau Makruh? Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi Dharurat, ataukah tidak? (Surabaya)
Jawaban :
Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang Mu’tamad ( yang kuat dan dipegangi – penj ).
Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, apabila tidak ada fitnah.
Sebenarnya di dalam kitab-kitab yang telah tersebut di atas pun bila kita telisik satu persatu akan kita dapati lagi terminologi cadar di dalam bab-babnya dan pasal-pasalnya. Selain itu masih banyak lagi ratusan kitab-kitab para ulama yang membahas masalah cadar, seperti di dalam kitab Raudhah ath-Thalibin oleh Imam an-Nawawi, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Fathul Bari oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram, Nailul Authar, Tafsir al-Qurthubi dan sebagainya. Namun pastilah akan berlembar-lembar bila seluruhnya harus ditulis di sini.
Dari uraian kitab-kitab di atas kita tahu bahwa tidak ada satupun dari para ulama yang mencela, menuduh ataupun menganggap bahwa cadar adalah barang baru (bid’ah), aliran sempalan atau sesat bahkan justru yang ada adalah sebaliknya: cadar telah dicontohkan para istri Nabi dan perempuan muslimah di zaman Nabi .
Bila kita perhatikan tampaklah bahwa para ulama kita khususnya madzhab Syafi’i telah memberikan status hukum cadar dari sesuatu yang wajib hingga mandub (dianjurkan). Bahkan bila dikhawatirkan terjadi fitnah syahwat maka cenderung mewajibkannya walaupun dalam keadaan sedang berihram.
Oleh karena itu jika telah diketahui kedudukan cadar di dalam Islam ini namun ternyata masih ada orang yang bersikap sinis, mencela, mengolok-olok, melarang atau menuduh aliran sesat maka ketahuilah bahwa orang tersebut adalah orang yang hatinya kotor, picik, sempit dan dengki terhadap Islam. Allah berfirman :
(QS. Al-Baqarah : 10)
“di hati mereka ada penyakit, lalu Allah tambah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta”
• • (QS. Al-Muthaffifiin : 13-14)
13. yang apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, ia berkata: “Itu adalah dongengan orang-orang yang dahulu”
14. sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.
Bahkan mereka selalu mengolok-olok orang beriman yang mengamalkan syariat Islam. Allah berfirman:
• • (QS. Al-Muthaffifiin : 29-36)
29. Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman.
30. dan apabila orang-orang yang beriman berlalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya.
31. dan apabila orang-orang yang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira.
32. dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: “Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat”,
33. Padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mukmin.
34. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir,
35. mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang.
36. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.
Maka dari itu hendaklah masing-masing dari kita berhati-hati di dalam bertindak dan bersikap sehingga tidak melakukan pelarangan, tuduhan atau celaan tanpa ilmu. Karena bisa jadi yang dilarang, dituduh dan dicela itu adalah ajaran agama kita sendiri yang telah disyari’atkan oleh Allah dan RasulNya .
(QS. An-Nuur : 63)
63. Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.
Ingatlah, Allah senantiasa akan meminta pertanggungjawaban atas pendengaran, penglihatan dan hati kita :
• (QS. Al-Isra” : 36)
36. dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
Semoga kita senantiasa diberi petunjuk dan tambahan ilmu oleh Allah .Semoga kita diberi kekuatan oleh Allah di dalam mengamalkan agama yang mulia ini sehingga senantiasa tegar di atas jalanNya dan tidak takut atau gentar terhadap celaan orang yang suka mencela. Semoga Allah mengokohkan persatuan kaum muslimin sehingga tidak tercerai berai. Amin.
و الحمد لله رب العالمين .أجمعين و صلى الله على على نبينا محمد وعلى آله و صحبه
Selesai ditulis di Jakarta, pada Jum’at, 7 Dzulhijjah 1429 H / 5 Desember 2008.
Ummu Ashhama Zeedan (Mrs. Novita Kartikasari, SS, MPd.)
Penulis adalah guru senior di Ar-Rahman Islamic School Cinere Depok.
assalamualaikum…
boleh taaruf dg yg punya blog.